TRIBRATANEWS.COM – Anggota Reskrim Polsek Tampan meringkus dua orang terduga pelaku pencurian dengan sasaran rumah warga di Jalan Delima, Tampan, Pekanbaru, Selasa (2/2/16) kemarin. Tersangka adalah, Yep (28) dan Ucok (29) keduanya warga Tampan.
Bersama tersangka diamankan barang bukti sejumlah barang-barang diduga hasil kejahatan beserta linggis yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka ini diduga pernah melancarkan aksi pencurian di Jalan Srikandi di tiga rumah milik warga.” Ada pengakuan tersangka bahwa aksi itu dilakukan sudah tiga kali namun kita akan dalami kasus ini,” terang Kapolsek.
Penangkapan dua tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan. Pertama kali polisi menangkap Yep. Selanjutnya hasil pengembangan yang dilakukan, polisi menemukan tersangka Ucok di Jalan Delima. Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (**)
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan