PEKANBARU, TRIBRATANEWS.COM- Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya Az (19) seorang pelaku curanmor berhasil diringkus oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Tenayan Raya, Minggu (25/1/2016) subuh. Pelaku yang dibekuk saat bermain game online disalah satu warnet tidak dapat berkutik ketika anggota juga mengamankan satu unit speda motor hasil curian.
Pria yang merupakan warga Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya ini awalnya sempat tidak mengakui jika dirinya adalah pelaku pencurian speda motor. Tetapi setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan kunci T alat untuk beraksi, barulah pelaku mengakui perbuatannya.
” Kita telah mengamankan barang bukti empat unit speda motor setelah dilakukannya pengembangan, dan kita masih mendalami keterangan pelaku yang saat ini masih berbelit-berbelit,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Rabu (27/1/2016) pagi.
Kini bocah belia tersebut terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
” Dari penyelidikan anggota, pelaku ini telah banyak menjalankan aksinya. Dan kita masih melakukan pengejaran terhadap teman-teman pelaku yang telah kita tetapkan sebagai DPO,” tutup Kanit
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan