TRIBRATANEWS.COM – Lima tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (19/01) sekitar pukul 17.00 Wib. Sebanyak 10 gram sabu senilai Rp 10 juta berhasil diamankan.
” Jaringan ini diamankan di empat tempat yang berbeda dari yang pengedar kecil hingga yang besar,” ungkap Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana riza, selasa (19/01) siang.
Dikatakan, bahwa penangkapan jaringan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu, Dan dari informasi tersebut, seperti biasa dengan tekhnik undercover buy petugas berhasil mengamankan tersangka pertama yakni MN (40) dijalan selamat, kelurahan Labuh Baru, disana petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seharga rp 300 ribu.
“Ditangkapnya MN kita langsung melakukan pengembangan mengenai asal barang dan berhasil mengamankan HR (25) warga sigunggung dan tanpa perlawanan bersama barang bukti tersangka diamankan,” kata Iwan.
Lebih jauh disampaikan Bang Iwan, Tidak berhenti disitu, pengembangan saat itu masih terus dilakukan oleh petugas dan di rumah SB (29) di jalan durian ujung, sigunggung diamankan dua orang tersangka yakni SB sendiri dan PR (33) dan dari keduanya diamankan 4 paket sabu-sabu, senilai Rp 1.200.000, bong serta timbangan digital dan diamankan ke Mapolresta Pekanbaru.
“Dari penangkapan kedua tersangka kita langsung lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar besarnya yakni RD (32) dirumahnya jalan Pahlawan kerja dan barang bukti sebanyak 2,3 gram, bong serta timbangan digital kita amankan ,” beber Iwan.
Terhadap kelima tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal 114, 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan