TRIBRATANEWSPEKANBARU.COM- Usai menjalani pemeriksaan akhirnya penyidik reskrim Polsek Senapelan resmi menahan tersangka, Deski Harpino (23) warga Pekanbaru, Selasa (2/1/16) siang. Penahanan dilakukan setelah tersangka terbukti terlibat karena pertolongan jahat atau penadah hasil curian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK menegaskan, penangkapan tersangka Deski ini dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan aksus curanmor dari tersangka, Randa, Randi dan Wahyu. Tiga tersangka begal ini menyebutkan bahwa ada peranan Deski dalam penjualan hasil kejahatan mereka.
Usut demi usut ternyata, Deski tidak mampu mengelak dari jeratan hukum. Pasalnya tersangka ini mengaku sempat menjual sepeda motor hasil begal kmplotan tersebut di kawasan kabupaten Rokan Hulu, Riau.
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan