TRIBRATANEWS.COM – Setelah melakukan kajian terhadap parkiran dan Drive Thru restauarant cepat saji Mc Donald, akhirnya Sat Lantas Polresta Pekanbaru menyarankan 2 Opsi kepada Mc Donald. Opsi pertama terdiri dari 6 saran:
- Membatasi antrian kendaraan Drive Thru agar tidak melebihi pintu masuk pagar Mc Donald, kemudian antrian kendaraan yang masih berada di jalur lambat harus di luruskan agar tidak menimbulkan kemacetan.
- Meniadakan Drive Thru Mc Donald, untuk kendaraan pengunjung langsung masuk dan parkir di area Mc Donald.
- Pemindahan Drive Thru dari sisi utara (sebelah kanan Mc Donald) ke belakang dan pemindahan tempat pengambilan pesanan dari belakang ke sisi utara (sebelah kiri Mc Donald)
- Pemasangan rambu larangan parkir di jalan/trotoar depan Mc Donald agar antrian kendaraan yang akan masuk ke Mc Donald tidak terhambat dan tidak menimbulkan kemacetan.
- Jika tidak dipasang rambu larangan parkir pengunjung yang menggunakan kendaraan roda 2 akan parkir di depan Mc Donald, hal ini akan menimbulkan kemacetan dikarenakan jalur lambat digunakan kendaraan pengunjung Mc Donald. Lokasi pintu masuk Mc Donald berdekatan dengan U-turn/perputaran arah sehingga kendaraan yang akan memutar bersinggungan dengan kendaraan antrian Mc Donald.
- Penutupan pintu masuk sisi utara dan memperlebar pintu masuk Mc Donald di sisi selatan, sehingga pintu masuk hanya satu pintu.

Sedangkan untuk Opsi ke dua
- Membatasi antrian kendaraan Drive Thru agar tidak melebihi pintu masuk pagar Mc Donald, kemudian antrian kendaraan yang masih berada di jalur lambat harus di luruskan agar tidak menimbulkan kemacetan.
- Meniadakan Drive Thru Mc Donald, untuk kendaraan pengunjung langsung masuk dan parkir di area Mc Donald.
- Pemindahan Drive Thru dari sisi utara (sebelah kanan Mc Donald) ke belakang dan pemindahan tempat pengambilan pesanan dari belakang ke sisi utara (sebelah kiri Mc Donald).
- Pemasangan rambu dilarang berhenti di jalan/trotoar depan Mc Donald agar antrian kendaraan yang akan masuk ke Mc Donald tidak terhambat dan tidak menimbulkan kemacetan.
- Jika tidak dipasang rambu larangan berhenti pengunjung yang menggunakan kendaraan roda 2 akan parkir di depan Mc Donald, hal ini akan menimbulkan kemacetan dikarenakan jalur lambat digunakan kendaraan pengunjung Mc Donald. Lokasi pintu masuk Mc Donald berdekatan dengan U-turn/perputaran arah sehingga kendaraan yang akan memutar bersinggungan dengan kendaraan antrian Mc Donald.
- Penutupan pintu masuk sisi utara dan memperlebar pintu masuk Mc Donald di sisi selatan, sehingga pintu masuk hanya satu pintu.
- Trotoar digunakan untuk pejalan kaki.

Dua Opsi tersebut di sampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK saat di jumpai Jumat (08/1) sore di ruang kerjanya.
“setelah kita lakukan kajian terhadap parkiran, dan arus lalin terkait adanya Drive Thru restaurant cepat saji Mc. Donald maka Sat Lantas Polresta Pekanbaru menyarankan 2 opsi bila Mc Donald masih tetap mau beroperasi, yang mana didalam 2 opsi tersebut kita juga memberikan saran agar loket Drive Thru di pindahkan dari sisi utara berpindah ke belakang bangunan, dan loket pengambilan berpindah ke sisi selatan banguan Mc Donald atau meniadakan layanan Drive Thru”,ucap Kasat Lantas
Kajian terhadap analisa dampak lalu lintas dari restaurant MC Donald tersebut dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Pekanbaru karena Jl. Jend. Sudirman tepatnya di sekitar Mc Donald adalah salah satu titik lokasi rawan macet di Kota Pekanbaru sedangkan untuk lahan parkir dari restaurant tersebut sangat minim dan tidak dapat menampung parkir kendaraan dari pengunjung, sehingga sering sekali antrian kendaraan roda 4 dari pengunjung restaurant tersebut sampai ke jalur lambat jalan Jend. Sudirman, bahkan kendaraan roda dua terlihat parkir di atas trotoar depan Mc Donald yang seharusnya menjadi hak dari pejalan kaki.
“Kita juga menyarankan agar di depan Mc Donald di dirikan rambu larangan parkir atau berhenti agar arus lalu lintas di sekitar tidak terhambat mengingat sepanjang jalur tersebut banyak pertokoan dan Mall pusat keramian serta pintu masuknya yang bersinggungan dengan U-tun untuk perputaran balik arah arus lalu lintas”, tutup Kasat Lantas.