PEKANBARU, TRIBRATANEWS.COM- Perempuan yang seharusnya dilindungi dan diberikan nafkah dengan tanggung jawabnya sebagai Kepala Rumah Tangga ternyata tidaklah dilakukan oleh Edhi Saputra (33), pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi goreng ini terpaksa harus diringkus Polisi, Rabu (11/2/2016) malam setelah terbukti memukuli sang istri bernama Desi Mairosa (30).
Pemicu pertengkaran suami istri ini sebenarnya hanyalah sepele, sang istri yang selama ini telah dinikahinya sejak bertahun-tahun menolak saat diajak pelaku berhubungan badan lantaran sibuah hati tengah menangis. Ternyata penolakan korban malah memicu amukan sang suami yang telah tidak tahan untuk memenuhi hasrat biologisnya dan akhirnya berujung dengan pemukulan.
” Pelaku menampari korban sebanyak tiga kali hingga bibir korban berdarah. Tidak hanya itu saja, korban juga dijambak oleh pelaku dan diseret,” ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Kamis (11/2/2016) siang.
Kini kepala rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi goreng tersebut masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku terancam dengan ancaman kurungan diatas lima tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga sesuai dengan pasal 44 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004.
” Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku diruang penyidik, tetapi bukti awal berupa Visum korban dari rumah sakit telah kita amankan. Beberapa orang saksi telah kita lakukan pemeriksaan,” tutup Kanit.
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan