PEKANBARU, TRIBRATANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 225 gram sabu-sabu, ratusan pil ekstasi dan Air Soft Gun dari tangan seorang bandar narkoba, ZK (43) warga Kampung Dalam, Pekanbaru, Ahad (14/2/16) malam. Penangkapan terhadap bandar ini dilakukan di salah satu hotel di Pekanbaru. Saat ini polisi masih menelusuri sumber asal-usul barang bukti tersebut.
” Benar bahwa kita telah mengamankan seorang pria, ZK diduga bandar narkoba. Bersamanya diamankan, barang bukti ratusan pil ekstasi beragai merk, Air Soft Gun dan 225 gram sabu. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang bukti,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Senin (15/2/16) siang.
Wakapolresta mengungkapkan, melihat jumlah barang bukti yang tidak sedikit, kepolisian berupaya untuk melakukan pengembangan kasus ini dilapangan guna mencari keterlibatan tersangka lain. ” Pada dasarnya, pengembangan kasus tetap dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui tersangka lain yang terlibat. Kita tau peredaran narkoba ini berantai dan diduga banyak melibatkan tersangka lain,” tutup Wakapolresta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya infrormasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang bandar narkoba asal Kampung Dalam, Pekanbaru.
Setelah mendalami kasus ini, polisi kemudian bergerak menuju salah satu hotel di Pekanbaru yang diyakini sebagai tempat keberadaan tersangka malam itu. Saat diamankan, tersangka tak berkutik. Ratusan pil ekstasi ditemukan dan sekitar 225 gram berikut Air Soft Gun.
Tidak hanya itu penindakan terhadap bandar narkoba yang berasal dari Kampung Dalam, adalah bentuk dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelakunya semua harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan