TRIBRATANEWSPEKANBARU.COM- Polsek Tenayan Raya menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korbannya, Maya Sari (36) seorang tukang pijat. Tersangka adalah, Edwar (30) yang dibekuk aparat di sebuah rumah bekas Lokalisasi Teleju, Rejosari, Tenayan Raya, Sabtu (30/1/16) kemarin.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain tersangka polisi menyita barang bukti, bambu dan besi yang digunakan tersangka sebagai alat untuk melukai korbannya.
” Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan bersamanya kita juga amankan barang bukti terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban,” kata Indra Rusdi, Rabu (3/1/16).
peristiwa penganiayaan itu terjadi November 2015 lalu. Tanpa alasan yang jelas, tersangka menganiaya korban dengan bambu yang ujung terpasang besi. Benda itulah yang melukai perut, wajah dan pipi korban hingga mengalami luka berat. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya tersangka diamankan aparat.
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan