PEKANBARU, TRIBRATANEWS.COM – Anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang bandar berinisial Yf (33) warga jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (4/2/2016) sore. Dari tangan pelaku anggota opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 5 gram.
Kasat narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat melakukan ekspose, Jum’at (5/2/2016) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas perbuatannya menjual barang haram tersebut. Mendapatkan informasi akhirnya anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Sedangkan hasil dari penyidikan sementara anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru diketahui jika barang haram tersebut dari seseorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dengan sistim transfer.
” Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan atas perbuatannya kita kenakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat.
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan