PEKANBARU, TRIBRATANEWS.COM- Mendapat laporan jika adanya korban pencabulan, akhirnya anggota opsnal Polsek Tenayan Raya terpaksa meringkus Ar (16) dan Ji (15) warga jalan Harapan Raya Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (3/2/2016) sore.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Suleman Jum’at (5/2/2016) pagi mengatakan bahwa aksi bejat pelaku tersebut bermula ketika korban datang kerumahnya. Karena korban keterbelakangan mental, akhirnya pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan membujuk korban membuka pakaiannya.
” Korban pulang kerumah dan langsung menangis, melihat korban menangis akhirnya ibu korban curiga serta menanyakan penyebabnya. Mendengar penjelasan anaknya, orang tua korban langsung melapor dan kita langsung meringkus pelaku,” jelas Kanit.
Aksi bejat kedua pelaku tidak hanya sekali dilakukan kepada gadis malang tersebut, keduanya terbukti telah tiga kali menjalankan aksinya. Kini kedua pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik.
” Keduanya terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar undang-undang perlindungan anak ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan