PEKANBARU, TRIBRATANEWS.COM- Seorang Jaksa bodong alias palsu berhasil diringkus oleh anggota opsnal Polsek Sukajadi saat ingin memeras dan memalsukan surat-surat izin usaha salah satu panti pijat, Rabu (10/2/2016) siang. Pelaku yang diketahui bernama Ay (25) warga Jl. Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya tidak dapat berkutik ketika identitasnya seorang pengangguran akhirnya terbongkar.
Terbongkarnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari kecurigaan korban bernama Maryati atas surat diberikan oleh pelaku. Kepada korban, pelaku yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Riau memberikan dua surat sertifikat yang berfungsi untuk layak kesehatan panti dari Dinas Kesehatan dan formulir pendataan pengobatan tradisionil dari Kejaksaan Tinggi.
” Pelaku sudah tiga kali datang sejak bulan Januari, dan pertama pelaku datang tempat panti pijit korban dengan alasan untuk mendata izin usahanya. Setelah itu pelaku menawarkan jasa untuk membuatnya, barulah untuk ketiga kalinya korban curiga dan menghubungi temannya yang kerja di Kejaksaan,” terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, Jum’at (12/2/2016) pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Polsek Sukajadi, ternyata aksi pelaku telah cukup lama. Dengan modus yang sama, pelaku selalu meminta dan memeras tempat panti pijit yang ada di Pekanbaru dengan mematok harga sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
” Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya telah dimulai sejak bulan Oktober tahun silam. Dari ingatan pelaku, dirinya telah beraksi sebanyak 20 kali. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutup Kapolsek.
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan