TRIBRATANEWS.COM- Cerita percintaan sepasang kekasih, RN (23) dan DP (20) cukup memilukan. Rencana menuju pelaminan akhirnya kandas setelah polisi menangkap keduanya sedang bermesraan di sebuah rumah di Komplek Jundul kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Senin (1/2/16) kemarin.
Penangkapan terhadap kedua muda-mudi ini dilakukan polisi terkait keterlibatan mereka atas sederetan kasus kriminal yang dilakukannya, Mulai aksi penggelapan sepeda motor, perampasan sepeda motor hingga pencurian sepeda motor. Akibatnya, kisah asmara mereka kini berujung di penjara.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi menegaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain mengumpulkan saksi-saksi korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Lebih jauh disampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima laporan korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga sampai pada proses penangkapan di Komplek Jundul kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Pasangan ini pasrah saat polisi mengamankan mereka.
Dihadapan petugas, terakhir kali aksi kejahatan mereka dilakukan di area Purna MTQ Pekanbaru November 2015 lalu. Tersangka merampas sepeda motor korbannya. Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka juga terlibat dengan sederatan kasus kriminal lainnya seperti penggelapan sepeda motor dan pencurian sepeda motor. (alan)
TRIBRATANEWS.COM- Sejak awal mula tahun 2000 sampai dengan sekarang, banyak modus-modus penipuan