Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Wahyu Wening/tribratanews.com
Tribratanews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa model penyadapan yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat baik. Sehingga tidak perlu lagi diubah. Namun, Kapolri Badrodin pun meminta agar institusinya diberikan kewenangan serupa sehingga bisa lebih efektif mengungkap kejahatan.
“Kami minta malah penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali,” ujar Kapolri Badrodin di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Kapolri Jenderal Badrodin yakin jika Polri diberi kewenangan seperti KPK maka proses pengungkapan perkara bisa lebih maju. Sebab, saat ini penyidik Polri harus terlebih dulu meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Dengan adanya kecepatan dalam proses penyadapan itu, Badrodin pun meyakini Polri juga akan lebih bisa melakukan operasi tangkap tangan. Selama ini, lanjut Badrodin, polisi tak bisa lakukan tangkap tangan lantaran hasil sadap tidak bisa dijadikan alat bukti.
“Kalau KPK tidak, ada kasus enggak ada kasus, disadap, siapa saja boleh. Kalau kami diperbolehkan begitu, sangat terima kasih supaya ada kemudahan,” ujar dia.
Kewenangan KPK kini mulai ditinjau ulang melalui revisi UU KPK yang masuk dalam program Legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Penyadapan, menjadi salah satu isu yang akan dikaji dari revisi itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap penyadapan yang dilakukan KPK bisa berpeluang mencederai hak asasi manusia. Sebab, tak ada kontrol atas aktivitas penyadapan. Fadli menyarankan agar ada mekanisme kontrol yang kuat sebelum KPK menyadap telepon seseorang. [red]
TRIBRATA NEWS – Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menjadi salah satu n